Kamis, Mei 14, 2026
BerandaTransportasiKeluhkan Aturan Operasional, Pengusaha Angkutan Tambang Jalur Puloampel-Bojonegara Minta Diskresi Waktu  

Keluhkan Aturan Operasional, Pengusaha Angkutan Tambang Jalur Puloampel-Bojonegara Minta Diskresi Waktu  

BCO.CO.ID – Penerapan jam operasional truk tambang di jalur Puloampel-Bojonegara, Kabupaten Serang, menuai protes dari para pelaku usaha angkutan material. Pembatasan yang didasari Kepgub 567 tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten itu, dinilai memicu risiko kecelakaan tinggi akibat kelelahan sopir dan kerugian ekonomi yang signifikan.

Salah seorang pelaku usaha angkutan material tambang, Supriadi mengatakan, meski pihaknya berupaya patuh, realita di lapangan justru menunjukkan kondisi yang membahayakan. Menurutnya, pembatasan operasional itu menyebabkan penumpukan kendaraan yang luar biasa pada saat malam hari. Alih-alih mengurai kemacetan, aturan ini justru membuat sopir terjebak macet berjam-jam di jam istirahat mereka. 

“Kita pernah mengalami, baru keluar Seruni itu sampai jam 3, sopir kelelahan duluan. Makanya kemarin juga kita ada kejadian laka.  Yang seharusnya jam 3 itu sudah sampai Tangerang, sudah sampai Cikande dari tempat pengiriman, kita belum sampai,” kata Supriadi, saat rapat koordinasi eksternal dalam rangka pengendalian jam operasional angkutan tambang di Polres Cilegon, Rabu 13 Mei 2026.

Menyikapi kondisi tersebut, para pengusaha angkutan dari Puloampel dan Bojonegara meminta pemerintah memberikan diskresi atau tambahan waktu operasional di luar jam sibuk sekolah dan karyawan. Pembatasan yang ketat saat ini berdampak langsung pada dapur para sopir dan keberlangsungan usaha.

Supriadi menyebutkan, pendapatan sopir menurun drastis karena jumlah pengiriman berkurang. “Biasanya 2 trip jarak pendek dan kita bisa meng-cover kebutuhan seputar Banten, (sekarang-Red) merugi banget,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy bilang, pihaknya akan tetap melaksanakan Keputusan Gubernur Banten tersebut. Terkait permintaan penambahan waktu untuk melintas, Ari menyampaikan, hal tersebut akan dimasukkan dalam Satgas Penataan Tata Kelola Tambang.

“Kita akan melakukan evaluasi, sekarang sudah berjalan enam bulan nanti kita akan berikan waktu sampai awal Juli, kita ada keputusan,” terangnya.

Ia mengklaim, pelaksanaan Kepgub tersebut berdampak baik bagi traffic di wilayah tersebut. Meskipun begitu, ia akan tetap melakukan evaluasi dengan Satgas Penataan Tata Kelola Tambang. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments