BCO.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cilegon menyampaikan rekomendasi tegas atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cilegon Tahun 2025.

Ketua Pansus, Ahmad Aflahul Aziz menekankan, data yang telah terkompilasi akan dijadikan bahan penajaman dan penyempurnaan terhadap program pembangunan daerah. Dalam penyampaiannya, Ahmad Aflahul Aziz memaparkan sejumlah catatan strategis yang menjadi sorotan utama legislatif terhadap kinerja eksekutif: Aziz juga menyoroti adanya praktik over-estimate pendapatan yang dilakukan secara sistematis. Ia menegaskan agar target APBD Murni 2026 wajib didasarkan pada potensi riil daerah.
“DPRD menilai praktik over-estimate pendapatan yang sistematis dan berulang harus dihentikan. Target APBD murni 2026 wajib didasarkan pada potensi riil daerah, bukan asumsi optimis semu. Kegagalan penetapan target yang tidak realistis harus diberi sanksi administratif kepada perencana di TAPD dan BPKPAD,” tegas Aziz, Kamis 7 Mei 2026.
Pansus juga mengkritisi kegagalan Pemerintah Kota Cilegon dalam mengoptimalkan anggaran selama lima tahun terakhir yang terus berada di kisaran 80 persen. Menurutnya, hal ini mencerminkan kegagalan mengubah potensi anggaran menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. “Ini bukan lagi persoalan teknis tahunan, tetapi indikasi masalah struktural dalam perencanaan dan eksekusi pembangunan daerah. Potensi Silpa besar setiap tahun ini berarti uang tersedia, tapi tidak digunakan secara maksimal untuk pelayanan publik,” jelasnya.
Terkait angka pengangguran, Aziz memaparkan data yang cukup memprihatinkan. Lonjakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan angka PHK dinilai sebagai rapor merah bagi dinas terkait. ”Lonjakan TPT dari 6,08% menjadi 7,41% serta PHK yang melonjak 8 kali lipat (106 menjadi 809 orang) adalah kegagalan serius. Pelatihan BLK harus diarahkan pada kebutuhan riil industri (link and match), bukan sekadar memenuhi kuota,” tambahnya.
Pansus menemukan adanya ketidakwajaran dalam pemberian predikat capaian kinerja pada beberapa OPD, di mana target rendah tetap diberi predikat baik.
Di sektor BUMD, Pansus memberikan catatan beragam. PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat apresiasi atas dividen Rp16,38 miliar, namun BPRS Cilegon Mandiri justru mendapat peringatan keras.
“BPRS Cilegon Mandiri pada 2025 bukan sekadar ‘kurang optimal’, melainkan berada dalam fase distress yang nyata. Jika dalam 6 bulan tidak menunjukkan perbaikan signifikan, DPRD akan merekomendasikan audit investigatif dan pelaporan ke OJK,” ungkapnya.
Selain hal-hal tersebut, Pansus juga merekomendasikan percepatan sertifikasi aset daerah, perbaikan layanan kesehatan terutama angka kematian ibu, hingga sinkronisasi data stunting yang masih simpang siur antara data SSGI dan EPPGBM.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar menyampaikan, catatan dan rekomendasi dari Pansus DPRD menjadi acuan kerangka kerja Pemerintah Kota Cilegon kedepannya. “Apa yang menjadi rekomendasi untuk di-implementasikan di OPD masing-masing,” ucap Robinsar.
Ia juga menegaskan, Pemkot Cilegon sudah belajar dari tahun sebelumnya sehingga tidak ada lagi praktik over-estimate. “Di tahun 2026 kita pastikan sudah tidak ada overestimate, semuanya sesuai realisasi estimasi pendapatan yang ada,” pungkasnya. []
