BCO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah resmi mendapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang atau truk berukuran besar yang melintasi jalan nasional di dalam Kota Cilegon. Aturan ini akan mulai berlaku pada Senin 27 Oktober 2025 malam.
Wali Kota Cilegon Robinsar menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, khususnya masyarakat Cilegon.
“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diijinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar, Jum’at 24 Oktober 2025.

Robinsar menambahkan, pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan tersebut tak lain untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon. “Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Heri Suheri menjelaskan, bahwa usulan pembatasan jam operasional ini telah mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, tertanggal 22 Oktober 2025.
Ia menyebut, Pemkot Cilegon sebelumnya telah melakukan uji coba pembatasan ini selama satu bulan pada Agustus 2025. Hasil uji coba dan perhitungan volume lalu lintas kemudian dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Darat.
“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB,” jelasnya.
Ini berarti, kendaraan angkutan barang umum atau truk besar dilarang melintas di jalan protokol pada jam sibuk, yaitu pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak, dan keperluan penanganan bencana alam. Dishub Cilegon akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian terkait penindakan (law enforcement) aturan baru ini. []
