BCO.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni bersama jajarannya, melakukan pengecekan terhadap aktivitas truk tambang di Jalur Bojonegara-Cilegon pasca dikeluarkannya SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pembatasan jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Andra menjelaskan, regulasi yang telah ditetapkan ini akan dievaluasi kembali setelah dua minggu pelaksanaan. Menurutnya, aturan ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dan mengatur jadwal truk tambang di wilayah Banten.
“Ini perlu kita lakukan penegakkan aturannya, bahwa negara tidak boleh kalah terkait menegakkan aturan,” ujar Andra Soni, Senin 3 November 2025.
Ia juga menekankan, bahwa ada sanksi yang telah diatur undang-undang yang berlaku yang akan ditetapkan. Salah satunya izin registrasi truk. “Ini yang akan kita sosialisasikan dan ini yang akan kita melakukan upaya penertiban,” jelasnya.
Terkait buffer zone, lanjut Andra, ada buffer zone yang disediakan salah satu pengelola tambang. Selain itu, ia menekankan agar Dinas ESDM Provinsi Banten untuk melakukan sosialisasi terkait penyediaan buffer zone di lokasi tambangnya masing-masing. “Tadi komitmen kita Bersama bahwa tambang yang tidak berizin tidak boleh beroperasi dan itu harus segera kita tindak,” pungkasnya. []

