BCO.CO.ID – Satlantas Polres Cilegon mulai melaksanakan razia besar-besaran terhadap pengguna lalu lintas di wilayah hukum Polres Cilegon, mulai dari tanggal 14-27 Juli 2025 dalam kegiatan Operasi Patuh Maung 2025.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto menyampaikan, pihaknya menyasar tujuh kriteria pelanggaran lalu lintas yang biasa dianggap sepele oleh pengguna jalan.
Di antaranya, pengemudi yang bermain handphone atau gadget saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
“Pelanggarannya ada tujuh kriteria. Kalau operasi patuh kan agenda rutin yang harus dilaksanakan, artinya untuk mendukung dan menciptakan kamseltibcarlantas dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKP Mulya Sugiharto, Senin 14 Juli 2025.
Menurut AKP Mulya, pihaknya akan tetap mempertimbangkan atensi dan aduan masyarakat yang resah dengan ulah para pengendara seperti pengguna knalpot brong. “Tentunya yang hal-hal semacam itu, itu menjadi aduan masyarakat dan kita atensi. Tujuh kriteria itu kan bukan berarti baku, Yang mana apabila itu memang menjadi aduan daripada masyarakat dan memang yang meresahkan. Itu yang saat ini kita akan terapkan di Cilegon,” jelasnya.
Masih kata AKP Mulya, petugas Satlantas akan secara mobile berkeliling ke seluruh wilayah hukum Polres Cilegon atau ke wilayah-wilayah yang kondisi lalu lintasnya ramai guna memastikan masyarakat atau pengguna jalan tertib saat berkendara.
“Nah tentunya untuk target daerah, seluruhnya kita akan berputar dan mobile untuk melaksanakan kegiatan operasi ini. Karena operasi ini serentak, jadi kita tidak akan pandang dulu, yang jelas di tempat-tempat keramaian yang memang dan yang paling utama adalah tempat yang sering dilakukan pelanggaran,” pungkas AKP Mulya. []
