BCO.CO.ID – Pabrik kimia PT MC PET Film Indonesia (PT MFI) yang berada di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dikabarkan telah memutus hubungan kerja (PHK) 95 karyawannya yang bekerja pada salah satu plant di pabrik tersebut. Kabar ini juga dibenarkan oleh Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian, saat dikonfimasi BCO Media, Senin 14 Juli 2025.
Menurut Faruk, laporan terkait PHK tersebut telah disampaikan ke Disnaker Kota Cilegon pada awal Juli 2025. Selain itu, sebelumnya perusahaan dan karyawan telah setuju melakukan be parted atau diterima oleh kedua belah pihak. “Iya 95 orang, infonya itu plant-nya sudah 10 tahun tidak menyumbang keuntungan. Dan itu off-lah bahasanya salah satu plant itu,” ujar Faruk Oktavian.
Faruk bilang, PHK juga terjadi pada 22 karyawan dari perusahaan alih daya yang bekerja di pabrik kimia ini. Meskipun begitu, ia berharap para karyawan yang di PHK dari perusahaan tersebut bisa kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. “Kalau pengangguran sih nambah ya, tapi semoga saja mereka cepat dapat pekerjaan lagi,” harapnya.
Menurut informasi, lanjut Faruk, puluhan karyawan yang di PHK dari PT MFI juga telah mendapatkan haknya. Hal ini juga didukung oleh regulasi terkait hak karyawan yang diberhentikan dari pekerjaannya. “Artinya ketika kesini itu mereka sudah sepakat, karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat,” pungkasnya. []

