CILEGON.BCO.CO.ID – Berdasarkan data perbaikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, terdapat 15,6 persen atau 86 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dikarenakan, para Bacaleg belum melakukan perbaikan pada beberapa dokumen persyaratan.
Ketua KPU Kota Cilegon Pachturohman mengungkapkan, dari hasil verifikasi perbaikan terdapat 552 orang dari 556 Bacaleg yang telah mengajukan perbaikan. Hasilnya, 84,4 persen atau 466 Baceleg dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). “Selesai tanggal 31 Juli 2023 kemarin itu vermin perbaikan, sehingga diketahui sejumlah 466 itu memenuhi syarat dan 86 orang itu tidak memenuhi syarat,” ucap Pachturohman, Ketua KPU Kota Cilegon, Rabu 2 Agustus 2023.
Selanjutnya, Pachturohman berujar, KPU Kota Cilegon akan menyerahkan berkas kepada masing-masing partai politik untuk diperiksa dan dilakukan perbaikan oleh partai peserta Pemilu. “Untuk diperiksan kira-kira apa yang harus diperbaiki dan lain sebagainya dan nanti itu diserahkan lagi di mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 pada tahapan pencermatan DCS,” ujarnya.
Meskipun 86 orang Bacaleg tidak memenuhi syarat, namun Pachturohman bilang, mereka masih bisa memperbaiki hal tersebut pada tahap pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). “Iyah masih bisa di tanggal 6-11 Agustus 2023 ini di tahapan pencermatan DCS sebelum masuk tahapan penyusunan DCS,” pungkas Pachturohman. []