Rabu, November 6, 2024
BerandaHukum & Kriminal80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terjerat Judi Online

80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terjerat Judi Online

BCO.CO.ID – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyebut, 2,3 warga Indonesia bermain judi online. 2 persen di antaranya adalah anak dibawah umur 10 tahun atau 80 ribu orang. Hal ini berdasarkan data demografi pemain judi online yang disampaikan Hadi Tjahjanto pada kanal youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu 19 Juni 2024.

“Korban yang ada di masyarakat sesuai data demografi, pemain judi online usia dibawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya 80 ribu yang terdetek,” ucap Hadi Tjahjanto, dikutip Kamis 20 Juni 2024.

Dia mengungkapkan, usia diatas 10 tahun sampai 20 tahun pemain judi online ada sekitar 11 persen atau setara dengan 440 ribu orang. Sementara usia 21 sampai 30 tahun, ada 13 persen atau 520 ribu. Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1,6 juta lebih, lalu usia diatas 50 tahun ada 34 persen atau 1,3 juta lebih.

“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta,” terangnya.

Hadi menjelaskan, kluster nominal transaksi pemain judi online pada kalangan menengah ke bawah ini Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas yakni Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.

“Tugas ketiga adalah terkait dengan game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah, yang akan kita lakukan Satgas, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi dana pengisian pulsa di minimarket dan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online, itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Dengan tugas pertama yakni, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Modus saat ini adalah, pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online.

Tugas ketiga, Satgas akan menindak game online yang terafiliasi dengan judi online. Satgas juga akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments