Sabtu, November 2, 2024
BerandaHukum & Kriminal6 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Kronologis Kasus Penusukan Istri dan Dua Ipar...

6 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Kronologis Kasus Penusukan Istri dan Dua Ipar di Anyer

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus penganiayaan yang menewaskan S, atau pelaku kekerasan kepada istri dan kedua kakak iparnya (suami istri) di Kampung Pasir Kemuning, Desa Banjasari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Dalam peristiwa itu, S tewas setelah diamuk massa sementara ketiga korbannya mengalami luka parah karena dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam. “Saksi sementara ada enam orang yang diperiksa dan masih berlanjut,” ungkap AKP Muhammad Nandar, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Senin 24 Oktober 2022.

Dijelaskan Nandar, motif S melakukan penganiayaan kepada KH karena S kesal terhadap istrinya lantaran tidak membuatkan kopi saat S meminta KH untuk membuatkan minuman tersebut. Pada saat keributan terjadi, kedua kakak ipar KH mendatangi rumah S namun keduanya juga mendapatkan penganiayaan dari S. “Ini masalahnya sepele, hanya karena istri S diperintahkan untuk membuat kopi dan tidak dilakukan sehingga memicu S melakukan kekerasan terhadap istrinya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Pasir Kemuning dibuat geger karena tindakan S yang menganiaya istri dan kedua kakak iparnya secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis pisau. Karena kesal dengan ulah pelaku, pelaku kemudian diamuk massa hingga meninggal dunia. Saat ini, kondisi ketiga korban berangsur membaik usai mendapatkan pertolongan di Puskesmas Anyer. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments