CILEGON, BCO – Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buah Jakung, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang dan di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kedua tersangka yang diketahui berisinial F dan M mendapat arahan dari warga binaan atau napi penghuni Lapas Kelas II A Kota Cilegon. Tersangka mengedarkan barang haram ini di seputaran Kabupaten Serang dan Kota Cilegon dengan motif hanya untuk mendapatakan keuntungan.
Dari tangan masing-masing tersangka, polisi menyita belasan paket sabu siap edar dengan berat total 43,95 gram.
Selain meringkus pengedar, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya saat sedang memakai narkoba. Untuk diketahui, membawa sabu-sabu di dalam tasnya setelah mengambil dari salah seorang di Jakarta bernama Lukman yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“(Dari tangan F) berhasil diamankan satu buah tas kecil yang terdapat 1 plastik diduga narkoba yang berisi 20 gram, dan satu buah magic com (penanak nasi) yang berisi 18 paket sabu-sabu. Yang kedua berhasil diamankan saudara Maryono yang mana sabu-sabu ini berasal dari Jakarta atas arahan saudara A diduga penghuni Lapas Cikerai, dan yang kedua ini (barang buktinya) berat 9,95 gram,” ujar AKBP. Yudhis Wibisana Kapolres Cilegon melalui konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis 13 Februari 2020.
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka tersebut mendapat arahan dari penghuni Lapas Kelas II A Cilegon dengan berkomunikasi lewat telepon dan setelah barang tersebut terjual. Mereka langsung menyetorkan uang hasil penjualan ini melalui rekening bank. Oleh karena itu, kepolisian akan terus melakukan pendalaman atas temuan ini.
“Kalau menurut pengakuan (tersangka) ini sudah beberapa kali, jadi ini perlu kita gali lagi secara serius bersama kalapas. Kalau secara nilai dan berdasarkan pengkuan tersangka, itu harganya 1,2 juta per gram jadi kalau dikali 35 gram jadi termasuk yang besar,” Yudhis menambahkan.
Adapun F yang merupakan residivis kasus yang sama ini harus kembali mendekam di jeruji besi. Sementara itu, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. []