CILEGON, BCO – Kapolres Cilegon dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon melakukan penandatangan pakta integritas pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Mapolres Cilegon, Kamis 13 Februari 2020.
Acara penandatangan ini merupakan komitmen kepolisian untuk mencegah terjadinya praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Banten, Walikota Cilegon, beserta perwira polisi di Lingkup Polres Cilegon ini, Kapolres Cilegon AKBP. Yudhis Wibisana mengatakan, Polres Cilegon mendapatkan kepercayaan dari Polda Banten untuk melaksanakan pencanangan Zona Integritas ntegritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Kita hanya menindaklanjuti karena sudah diajukan sehingga kita harus membuatkan pencanangan zona integritas menuju wbk di Polres Cilegon,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana usai acara tersebut.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan, anggota kepolisian di Polres Cilegon harus bisa mengemban kepercayaan yang telah ditujukan kepada instansinya. Oleh karenanya, ia meminta setiap anggotanya untuk mendukung hal ini.
“Sehingga ada beberapa yang harus kita perbaiki terutama untuk masalah pelayanan dan integritasnya anggota Polres Cilegon itu sendiri harus mendukung apa yang telah dipercayakan oleh tim dari Karo Rena harus kita penuhi,” akunya.
Adapun upaya untuk mendukung jalannya hal tersebut, Yudhis menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperbaiki tempat tersebut yang nantinya menjadi tempat pusat pelayanan terpadu.
“Semua pelayanan yang diberikan oleh Polres Cilegon nanti ada disana,” jelasnya.
Sementara itu di tempat sama, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Banten Dodi Irsan mengatakan, pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM ini berdasarkan Permen PAN RB nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen PAN RB nomor 52 tahun tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kemudian, Kapolri melakukan turunan peraturan Kapolri Nomor 580 tahun 2016 tentang Petunjuk Pedoman Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK WBBM di Lingkungan Polri.
Adapun penilaian yang nantinya dilakukan Ombudsman meliputi beberapa pelayanan, yakni di pelayanan Satuan Lalu Lintas (permohonan pembuatan dan perpanjanga SIM A dan SIM C), Satun Intel dan Keamanan, Satuan SPKT, dan satuan Reskrim bagian PPA.
“Ombudsman salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap Polri salah satunya, dan tahun ini kita akan melakukan penilaian terhadap Polres-Polres di seluruh Indonesia, termasuk Polres Cilegon,” tandasnya.
Untuk diketahui, dua instansi Polri dibawah Polda Banten (Polres Cilegon dan Polres Tangerang) tahun ini mendapat kepercayaan untuk melaksanakan pencanangan Zona Integritas. []