BCO.CO.ID – Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta tak banyak berbicara saat ditanya soal pemanggilan terhadap dirinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sanuji juga berusaha menghindari awak media yang hendak melakukan wawancara dengannya usai menghadiri acara Dialog Capaian Pembangunan Kota Cilegon Tahun 2023, di Pasar Blok F, Kota Cilegon, Selasa 10 Oktober 2023.
“Bawaslu aja,” kata Sanuji singkat.
Sebelumnya diberitakan, Senin 9 Oktober 2023 kemarin Bawaslu Kota Cilegon memanggil Sanuji Pentamarta untuk dimintai konfirmasi.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyebut, pemanggilan terhadap Sanuji Pentamarta dikarenakan ada dugaan pelanggaran Pemilu.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil (Sanuji Pentamarta-Red). Jadi kita hanya konfirmasi saja,” ucap Alam Arcy Ashari, kepada wartawan.
Dia menjelaskan, Sanuji diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu. Dimana dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Alam juga menambahkan, pemanggilan terhadap Sanuji Pentamarta sebagai bentuk pencegahan agar hal-hal yang berbau ajakan atau keberpihakan terhadap peserta Pemilu tidak terulang lagi.
“Kita sudah meng-klarifikasi dan hal-hal itu sedang dalam kajian kita, jadi untuk saat ini sebenarnya belum terlalu banyak untuk statement apapun itu. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja, Pak Wakil dipanggil untuk kapasitas itu,” imbuhnya. []