Selasa, Oktober 22, 2024
BerandaHukum & KriminalWarga Cinangka Serahkan 3 Pemuda ke Polisi, Satu orang Jadi Tersangka Pengedar...

Warga Cinangka Serahkan 3 Pemuda ke Polisi, Satu orang Jadi Tersangka Pengedar Tramadol

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten dibantu masyarakat, mengamankan IN (24), yang diduga merupakan pengedar obat jenis tramadol dan heximer, serta dua saksi AI (19), FN (20) pada Senin lalu, 11 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan satu pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer.

“Benar petugas bersama warga Kecamatan Cinangka telah mengamankan pelaku IN,” ujar Shilton kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Shilton menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di sebuah warung rokok, tepatnya di Kampung Kosambil II, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Tiga orang telah diamankan oleh masyarakat setempat, yaitu satu pelaku IN, dan dua saksi AI (19), FN (20) yang kemudian dibawa ke Polsek Cinangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sementara saksi kita mintai keterangannya,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, masih kata Shilton, pihak penyidik telah menetapkan IN (24) sebagai tersangka yang diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer serta mengamankan barang bukti.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 46 paket pil warna kuning diduga Hexymer, yang perpaketnya berisikan delapan butir dengan jumlah total 368 butir, sembilan lempeng diduga tramadol, yang perlempengnya berisikan 10 butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.026.000, serta dua ponsel merek Oppo A 16 warna hitam,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku IN (24) dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000,-. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments