CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten, melakukan ekspose kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap H, anak dibawah umur berusia 15 tahun yang dilakukan oleh lima tersangka warga Cinangka, Kabupaten Serang, berinisial, MY (24), SH (21), SP (21), MF (19), dan MR (18),Selasa 12 Juli 2022.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, kelima tersangka melakukan aksi bejatnya di salah satu penginapan yang berada di wilayah Anyer, pada Selasa 5 Juli 2022.
“Kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dan untuk ancaman hukum pidana paling lama yang 15 tahun,” ungkap Kapolres.
Eko menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 WIB.
“Sekitar jam 10 malam untuk waktu kejadian. Tempatnya yaitu di kos-kosan atau penginapan yang beralamat di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Kemudian barang bukti ada seprei warna hijau bermotif bunga, kunci kosan, dan pakaian korban,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa ada tiga saksi dan lima tersangka dalam kasus ini. Adapun modus operandinya, pelaku berkenalan melalui Facebook kemudian curhat bahwa sedang galau. Kemudian mengajak bertemu dan bermain ke pantai di wilayah Anyer.
“Kemudian selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur sebanyak empat kali (4 gelas). Setelah korban mabuk, dibawa ke kos-kosan atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku. Lalu korban disetubuhi dan dicabuli secara bergantian,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Cilegon mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bersama-sama menjaga anak-anak dari bahaya mengkomsumsi minuman keras (miras) dan narkoba. []