Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaIndustriWarga Bojong Lor Layangkan Surat Rencana Demo ke Polres Cilegon, Terkait PT...

Warga Bojong Lor Layangkan Surat Rencana Demo ke Polres Cilegon, Terkait PT KTI

CILEGON.BCO.CO.ID – Gabungan Aksi Massa Pemuda dan Masyarakat Kampung Bojong Lor, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, kembali melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon, terkait pelaksanaan aksi untuk menutup atau memblokir pintu masuk gerbang PT KTI di Bendung Cipasauran, Jum’at, 30 September 2022.

Ini merupakan aksi lanjutan yang dilakukan pemuda dan masyarakat Bojong Lor dalam menyikapi aktifitas yang dilakukan oleh PT Krakatau Tirta Industri (KTI) yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Sebelumnya, warga menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 24 September 2022, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembukaan pintu air pada intake Plant Cipasauran PT KTI.

Namun aksi tersebut tidak digubris, dan PT KTI tetap membuka pintu air yang menyebabkan aliran Sungai Cipasauran berwarna keruh dan meninggalkan lumpur. “Dalam hal ini, terjadi dampak-dampak pencemaran air sungai menjadi keruh dan berlumpur, sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat,” kata Soker, selaku perwakilan pemuda Bojong Lor.

Warga menilai, aktifitas yang dilakukan PT KTI telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 8, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. “Oleh karena itu, kami para pemuda dan masyarakat Kampung Bojong Lor, akan menutup atau memblokir pintu masuk gerbang dan menghentikan seluruh kegiatan operasional PT KTI di Bendung Cipasauran sebagai bentuk protes keegoisan PT KTI,” jelas Soker.

Masih kata Soker, sebelumnya pada Rabu, 28 September, pihaknya juga berencana melakukan aksi serupa. Namun rencana tersebut ditunda lantaran PT KTI menjanjikan untuk mengakomodir tuntutan warga.

“Aksi kemarin ditunda, namun karena tidak ada titik temu sampai saat ini, kami kembali melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar aksi mulai Selasa, 4 Oktober 2022 sampai dengan waktu tak terhingga,” tandasnya.

Selain melayangkan surat pemberitahuan, warga juga mengaku telah melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh PT KTI, yang dianggap telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“PT KTI akan diperiksa oleh penyidik Kepolisian, dengan dugaan melanggar pasal 25, 32, dan 36,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments