CILEGON.BCO.CO.ID – Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan penyesuaian tarif penyebrangan di 53 lintasan di Indonesia. Penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2022 nanti.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022, Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang ditanda tangani Menteri Perhubungan tanggal 28 September 2022. Tarif penyebrangan disesuaikan atau naik 11 persen dari tarif sebelumnya.
Bagi pengguna jasa Lintasan Merak Bakauheni, penerapan penyesuaian tarif baru juga dilaksanakan oleh PT ASDP berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Handjar Dwi Antoro menyatakan, penyesuain tarif baru akan diberlakukan malam ini pukul 00.00 WIB pada 1 Oktober 2022. “Jadi jam 00.00 WIB,” kata Handjar Dwi Antoro, Jum’at 30 September 2022.
Untuk diketahui, berikut penyesuaian tarif baru pada lintasan Merak – Bakauheni mulai pukul 00.00 WIB 1 Oktober 2022.
Penumpang tanpa kendaraan:
• Dewasa
– Eksekutif : Rp 77.000
– Reguler : Rp 21.600
• Bayi
Eksekutif : Rp 4.000
Reguler : Rp 1.750
Penumpang dengan kendaraan:
• Golongan I – Sepeda
Eksekutif : Rp 78.000
Reguler : Rp 25.100
• Golongan II – Sepeda motor
Eksekutif : Rp 108.000
Reguler : Rp 58.550
• Golongan III – Sepeda motor (>500CC)
Eksekutif : Rp 168.000
Reguler : Rp 126.350
• Golongan IV
– Kendaraan penumpang (sedan) :
Eksekutif : Rp 644.000
Reguler : Rp 425.250
– Kendaraan Barang (losbak)
Eksekutif : Rp 457.000
Reguler : Rp 425.250
• Golongan V
– Kendaraan penumbang (bus sedang)
Eksekutif : Rp 1.138.000
Reguler : Rp 916.250
– kendaraan barang (mobil box)
Eksekutif : Rp 828.000
Reguler : Rp 792.750
• Golongan VI
– kendaraan penumpang (bus besar)
Eksekutif : Rp 1.897.000
Reguler : Rp 1.516.500
– kendaraan barang (mobil box besar)
Eksekutif : Rp 1.264.000
Reguler : Rp 1.220.000
• Golongan VII
Eksekutif : Rp 1.792.000
Reguler : Rp 1.761.500
• Golongan VIII
Eksekutif : Rp 2.367.000
Reguler : Rp 2.320.500
• Golongan IX
Eksekutif : Rp 3.606.000
Reguler : Rp 3.546.500
