CILEGON, BCO – Aturan PSBB yang mulai diterapkan di Cilegon membuat pemerintah daerah secara resmi menutup aktivitas yang bisa menimbulkan keramaian seperti tempat hiburan malam. Apabila ditemukan THM tetap buka saat PSBB, Pemkot Cilegon tak segan melakukan penyegelan tempat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 43 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten pasal 10 bagian kegiatan usaha disebutkan bahwa aktivitas yang mengundang kerumunan seperti ruang karaoke, sarana kolam renang, panti pijat, dan kegiatan pesta harus tutup selama masa PSBB.
Sementara untuk supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06:00-15:00 WIB, pasar rakyat/tradisional 06:00-15:00 WIB, pertokoan/retail 08:00 -20:00 WIB.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, secara resmi Pemkot Cilegon telah menggeluarkan Perwal PSBB. Dalam perwal tersebut, telah ditetapkan tempat hiburan malam maupun tempat yang menimbulkan keramaian di tutup.
“Semua kami tutup. Mereka main-main buka saat PSBB langsung kami (Pemkot Cilegon) segel usahanya,” kata Walikota Cilegon Edi Ariadi usai rapat di DPRD Kota Cilegon, Jumat, 11 September 2020.
Penutupan operasional tempat hiburan malam dan tempat-tempat keramaian merupakan bagian dari PSBB yang diterapkan Pemkot Cilegon hingga tanggal 24 September 2020 mendatang. Upaya itu untuk memutus mata rantai penyeberan Covid -19 di Kota Baja. []
.
foto: