CILEGON, BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di postingan media sosial @beritacilegon dan diunggah pada Kamis 23 September 2021 lalu. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu tengah malam 22 September 2021 di Komplek PGRI Jombang, RT/RW 002/001, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Petugas kepolisian dari Unit Resmob meringkus dua orang pelaku dengan inisial MI (25) dan PS alias Abenk (24), keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda. Bahkan saat penangkapan, MI sempat melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian Briptu Ryan Revananda sebelum akhirnya dapat dilumpuhkan.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf, membenarkan adanya aksi pencurian berupa satu unit kendaraan roda dua Honda Supra X A 2798 TP yang hilang dicuri saat tengah terparkir di depan rumah pemiliknya. Setelah mendapat laporan, ia langsung memerintahkan Kanit Resmob Ipda Yofan Bachdar untuk melakukan penyelidikan bersama anggotanya. Tak lama kemudian, pada tanggal 25 September 2021 petugas berhasil melumpuhkan salah satu pelaku di wilayah Lingkungan Leweung Sawo, Kecamatan Purwakarta. “Selang dua hari setelah postingan itu, pelaku MI warga Kranggot Cilegon diamankan di Lingkungan Leweung Sawo, setelah diinterogasi pelaku MI mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temannya,” kata AKP Arief Nazaruddin Yusuf, Kasatreskrim Polres Cilegon, Selasa 05 Oktober 2021.
Usai mendapatkan informasi dari pelaku pertama, lanjut AKP Arief, Tim Resmob langsung bergerak mengejar PS alias Abenk dan meringkus pelaku di samping Ramayana Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Kedua pelaku saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan. ”Pelaku PS alias Abenk (24) warga Pengantungan Baru, Kota Cilegon diamankan di pinggir jalan samping Ramayana sekitar Pukul 22.30 WIB. Kemudian kedua pelaku diamankan di Mako Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yang dilakukan kedua pelaku itu yakni, satu unit motor Honda CB 150R warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam. MI dan PS alias Abenk dijerat Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. []