Selasa, Oktober 22, 2024
BerandaKetenagakerjaanUpah Buruh di Cilegon Masih di Bawah UMK, Begini Kata Disnaker

Upah Buruh di Cilegon Masih di Bawah UMK, Begini Kata Disnaker

BCO.CO.ID – Buruh di Kota Cilegon diketahui, masih banyak menerima upah di bawah ketentuan atau di bawah UMK dari perusahaan yang memperkerjakannya. Hal ini diungkapkan Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Faruk Oktavian usai mengisi acara di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa 23 April 2024.

Menurut Faruk, Disnaker Kota Cilegon tidak bisa melakukan tindakan lebih terkait hal tersebut. Pasalnya, Disnaker Kota Cilegon hanya dapat melakukan mediasi apabila ada pelaporan. Sementara untuk pengawasan, saat ini berada dibawah kendali Disnaker Provinsi Banten.

“Jadi terkait pelaporan pidananya itu masuk ke pengawasan. Kalau pelaporan ke kita, kita hanya bisa menindaklanjuti dengan mediasi tidak bisa melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Faruk.

Dijelaskan, apabila mendapat laporan dan sudah dilakukan mediasi namun memiliki jalan buntu, maka Disnaker Kota Cilegon akan meneruskan persoalan itu kepada pihak pengawasan. “Ketika buntu kita serahkan ke Provinsi, selama ini pelaporan dari Januari 2024 ini paling ada tiga,” kata Faruk.

Ia menegaskan, perusahaan yang membayar upah buruhnya dibawah minimum mayoritas merupakan perusahaan sub kon. “Seperti itu keadaannya (membayar upah dibawah UMR-Red), terutama sub kon-sub kon ini banyak terjadi seperti itu,” tegasnya.

iklan

Oleh karena itu, Faruk berujar, demi mencegah terjadinya pengupahan dibawah ketentuan Disnaker Kota Cilegon menganjurkan dilakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Ketika mereka mendaftarkan PKWT, Pak Kadis selalu menanyakan MoU antara perusahaan dengan karyawannya. Dimana di dalam pasalnya harus ada jaminan bahwa mereka digaji sesuai UMK,” imbuhnya.

Masih kata Faruk, bagi perusahaan yang membayar upah karyawannya dibawah ketentuan, maka dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.

“Empat tahun (sanksi pidananya-Red), kan Disnaker tidak bisa mencabut izin usaha, yang mencabutkan sekarang DPMPTSP,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments