CILEGON, BCO – Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor, yang diringkus di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Senin 31 Agustus 2020 kemarin.
Penangkapan tersebut merupakan informasi masyarakat dan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang penadah yang ditangkap di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu.
Terkonfirmasi, Kapolsek Pulomerak AKP. Rifki Seftirian membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor berinisial D tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Pulomerak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Anyer dan langsung melakukan pengembangan perkara curanmor merk Honda Revo Nopol B 6653 CYB,” ungkap AKP Rifki Seftirian kepada BCO, Selasa, 01 September 2020.
Dikatakan Rifki, saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan dua orang penadah berinisial MH, dan F, dari perkara curanmor tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan masih bergerak mencari barang bukti kendaraan lain yg sudah berpindah tangan dari orang yang membeli langsung dari pelaku,” jelasnya.
Selain meringkus pelaku dan penadah, polisi juga menyita dua unit kendaraan Honda Scoopy berwarna Biru dan Honda Revo yang sudah tidak ada platnya itu.
“Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu alat congkel pintu dari besi, dan satu kunci kontak sepeda motor dan dua unit kendaraan” tukasnya.
Terpisah, Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar selalu waspada dengan aksi kriminalitas pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat parkir atau meninggalkan kendaraannya, apabila terjadi tindak pidana segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk di tindak lanjuti,” katanya singkat.
Atas perbuatannya itu, para pelaku yang terlibat aksi pencurian ini dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan bui. []