Kamis, Juni 12, 2025
BerandaKeorganisasianTuntut Kenaikan Tarif Penyeberangan, BPTD Banten Didemo Operator Kapal di Merak

Tuntut Kenaikan Tarif Penyeberangan, BPTD Banten Didemo Operator Kapal di Merak

CILEGON.BCO.CO.ID – Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten yang berada di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, didemo operator kapal dari DPC Gapasdap Merak. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut penyesuaian tarif angkutan di lintasan Merak-Bakauheni yang masih menggunakan tarif lama imbas kenaikan harga BBM.

iklan

Sekjen DPP Gapasdap Aminudin Rifa’i mengatakan, penyesuaian tarif seharusnya sudah dilakukan pada 19 September 2022 kemarin. Namun sampai saat ini, kebijakan tersebut dilakukan. Padahal, ujar Aminudin, Menteri Perhubungan sudah menetapkan aturan soal tarif dan tertuang pada Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Antar Provinsi Antar Negara. “Kami berikan tenggat waktu sampai hari ini, karena sudah keterlambatan waktu sampai tiga hari sesuai dengan Kepmenhub tersebut,” ungkap Aminudin Rifa’i, Sekjen DPP Gapasdap, Selasa 20 September 2022.

Dijelaskan, keputusan itu dilakukan atas dasar penyusunan tarif oleh Gapasdap yang cukup alot prosesnya dan telah disampaikan melalui permohonan pada 1 Mei 2022 kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI. Saat itu, Aminudin mengaku, tarif yang disampaikan berada di kisaran 37,05 persen. Ia menerangkan, kenaikan BBM Solar 32 persen sangat memberatkan pengusaha di industri pelayaran yang ada di setiap lintasan di Indonesia. “Permohonan itu berdasarkan PM 66 tahun 2019 dimana salah satu klausulnya di dalam PM itu bahwa HPP yang belum 100 persen itu, pemerintah wajib memberikan penyesuaian tarifnya sesuai dengan HPP. Karena HPP pada posisi saat itu baru 67 persen jadi masih ada 37 persen sekian yang disesuaikan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya juga sadar dan tidak mau menaikan tarif terlalu tinggi. Pasalnya, pengguna moda transportasi pelayaran merupakan masyarakat menengah ke bawah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta BPTD Wilayah VIII Banten untuk segera menyampaikan tuntutan kenaikan tarif sebesar 11,79 persen sesuai Kepmenhub 172 Tahun 2022 kepada pemerintah. Aminudin bilang, apabila tuntutan mereka tidak digubris, maka Gapasdap bakal melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk uji Kepmenhub nomor 172 tahun 2022. “Kami tidak minta tapi kami menerima keputusan yang sudah diputuskan oleh pemerintah 11,79 persen rata-rata secara nasional di 23 lintasan, baik itu lintasan perintis maupun lintasan komersil,” terang Aminudin.

Di tempat yang sama, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Handjar Dwi Antoro tak menampik jika kenaikan harga BBM sangat berpengaruh terhadap operasional kapal. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan menyampaikan keinginan operator kapal kepada pemerintah pusat pada Rabu 21 September 2022 besok. “Kami sebagai unit pelaksana akan meneruskan apa-apa yang menjadi keinginan Gapasdap untuk kami sampaikan ke pusat,” katanya singkat. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments