CILEGON, BCO – Ratusan buruh berbagai serikat pekerja yang bekerja di kawasan industri di Kota Cilegon, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 20 Januari 2020.
Dengan pengawalan ketat 147 personel Polres Cilegon dan puluhan petugas Satpol PP Cilegon, ratusan massa buruh ini terpantau mulai mendatangi kantor DPRD Kota Cilegon sejak pukul 09.30 WIB dengan melakukan longmarch dari arah Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon.
Kedatangan para buruh ke DPRD Kota Cilegon merupakan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja yang dinilai telah merugikan buruh seluruh Indonesia.
Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, ada 82 undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan yang dirangkum dalam Omnibus Law. Buruh menuding, hal tersebut sangat merugikan para pekerja yang bekerja di kawasan industri.
“Karena itu rangkuman dari 82 undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan di omnibus law. Ini yang sangat berbahaya, mereka ini (buruh) akan dijadikan budak terus bagaimana dengan nasib buruh,” kata Rudi.
Sementara itu, pengurus DPC FSPKEP Kota Cilegon Anang Asihono menjelaskan, jika UU Omnibus Law diterapkan maka sistem pengupahan terhadap buruh akan sangat merugikan. Karena menurutnya, sistem upah yang tadinya memakai sistem per bulan menjadi per jam. Sehingga hal tersebut dinilai telah mencederai nilai kesehjateraan buruh.
“Sekarang gaji itu bulanan, nanti dengan adanya Tuu omnibus law gajinya adalah per jam. Bisa dibayangin kalau datangnya sehari lima jam, berarti gajinya cuma lima jam,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, perwakilan buruh sedang melakukan mediasi dengan Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon terkait menyampaikan tuntutannya. Mereka juga menuntut, apabila pendapatnya tidak digubris oleh pihak terkait maka mereka akan terus melakukan aksi demonstrasi tersebut. []