SERANG, BCO – Polsek Puloampel berhasil menyita ratusan botol miras (minuman keras) yang didapatkan dari sebuah toko sembako di Kampung Salira Tengah, Desa Salira Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Minggu, 08 Desember 2019 dini hari.
Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi mengatakan, kegiatan razia ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan Polsek Puloampel dalam menjaga kondisi dari peredaran bebas miras (minuman keras) wilayah Puloampel.

“Dari hasil razia yang kita lakukan, pemilik toko berinisial S terbukti menjual miras yang disembunyikan di toko miliknya. Miras disimpan di dalam ruangan agar tidak dapat diketahui dengan mudah,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, pihaknya justru menjual berbagai macam dagangan. Mulai dari kopi, mie instan dan berbagai kebutuhan lainya di warung tersebut. “Jadi ini toko kelontong, jualan macam-macam. Ada beras, mi instan, semua ada. Tapi dia menjul miras juga, diletakkan agak ke dalam barang-barang itu, yang beli yang tahu-tahu saja,” tambahnya.
Dari hasil pengeledahan ditemukan berbagai jenis miras. Seperti, bir merek Angker, bir hitam Guines, anggur merah, anggur merah koleson besar, bir hitam merk Guines, dan jenis miras lainnya.
“Masing-masing yang kita amankan ini 38 botol bir merk angker besar, 24 botol bir hitam merk Guines, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur merah koleson besar, 2 dus bir hitam Guines botol kecil, 34 botol kecil anggur koleson, 40 botol kaleng bir hitam merk Guines dan 50 botol kaleng bir hitam merk Angker,” tambahnya.
Dari hasil tersebut, petugas membawa barang bukti ke Mapolsek Puloampel. Sementara, pemilik toko akan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Semua barang bukti kita sita di Polsek Puloampel, sementara untuk pemilik toko kita lakukan pembinaan agar tak mengulanginya,” jelas dia. []