Selasa, Desember 10, 2024
BerandaTimbulkan Gesekan dengan Warga, Walikota Perintahkan Dishub Cilegon Moratorium Parkir PCI

Timbulkan Gesekan dengan Warga, Walikota Perintahkan Dishub Cilegon Moratorium Parkir PCI

iklan

CILEGON, BCO – Walikota Cilegon Edi Ariadi akhirnya angkat bicara perihal kisruh yang terjadi antara pengelola ruko Pondok Cilegon Indah (PCI) di Blok KK & Blok A dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon sehingga menimbulkan penyegelan yang dilakukan oleh pemilik ruko.

“Dengan kondisi yang terjadi semalam, selasa kemarin, saya sudah memerintahkan pihak Dishub untuk melakukan moratorium (pembatasan) semua aktivitas yang berhubungan dengan perparkiran yang ada di Kota Cilegon,” kata Edi Ariadi kepada wartawan melalui pesan singkat. Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut Edi, hal tersebut ini dianggap sangat baik sehingga tidak terjadi gesekan atau gejolak panjang antara Dishub Cilegon dengan masyarakat.

“Cilegon harus aman, nyaman dan kondusif. Saya pun minta agar Dishub pun untuk stop penertiban-penertiban yang menimbulkan (menyangkut) kondusivitas masyarakat Cilegon,” lanjutnya.

Selain melakukan moratorium perparkiran di Cilegon, ia pun memerintahkan Dishub untuk mencari lokasi lahan parkir di Jalan Aat Rusli sehingga kendaraan roda dua, empat maupun enam yang parkir tidak menganggu kendaraan lain.

“Saya suruh Dishub untuk mencari lahan untuk kantong parkir di JLS,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengaku setuju dengan keinginan Walikota Cilegon yang meratorium aktivitas parkir yang ada di Cilegon.

“Yah setuju saja. Karena kan Dishub ini berada di bawah pengawasan Walikota Cilegon Kalaupun harus ada lahan parkir di Jalan Syafaat, mengingat di daerah sana (Pemkot Cilegon) tidak ada tanah bengkok bisa saja dengan pola kerjasama dengan pihak ketiga,” jelas Erick.

Erick mengungkapkan, sebelum terjadinya penyegelan yang dilakukan oleh pemilik ruko PCI, DPRD Cilegon sudah meminta atau merekomendasikan agar menghentikan pungutan smart parking di lokasi ini.

“Kan sempat diingatkan oleh kami. Tapi kenyataanya Dishub Cilegon masih tetap melakukan pungutan parkir. Karena itu, kami meminta agar apa yang sudah diperintahkan oleh walikota untuk segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan gejolak kembali antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments