CILEGON, BCO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mencatat 11 orang pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saefudin di ruangan kerjanya, Rabu, 26 Agustus 2020.
Atas dasar itu, kata Epud, pihaknya langsung melayangkan surat kepada pejabat kepala dinas yang dimaksud untuk segera menyerahkan LHKPN tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat ke teman – teman yang memang belum menyelesaikan LHKPN,” kata Epud Saefudin, kepada wartawan.
Epud menerangkan, ada beberapa alasan terkait keterlambatan pelaporan ini yang dikarenakan para pejabat eselon II itu dianggap masih baru menduduki jabatannya.
“Mungkin kesibukan beliau dalam menginput karena mengakses dengan berbagai aplikasi yang memang sudah disediakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Epud meminta kesebelas eselon II tersebut untuk segera menyerahkan laporan LHKPN secepatnya.
“Akhir Agustus ini (harus dikumpulkan). Verifikasi itu yang melakukan adalah KPK. Ketika langsung dilaporkan kesana tidak langsung diterima. Diverifikasi dulu kalau sudah lengkap berarti ok (diterima),” pungkasnya. []