CILEGON, BCO – Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP kembali mensosialisasikan Perwal No 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Cilegon.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan menyisir wilayah perkotaan yang berpotensi menciptakan keramaian.
Alhasil dari kegiatan itu, ditemukan banyak warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker ataupun mengabaikan aturan physical distancing. Untuk memberikan efek jera, petugas memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu wajib nasional dan push up.
“Jadi ketika kami melakukan himbauan, kami menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Oleh karena itu kami berikan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya namun mereka tidak hafal dan kami berikan sanksi push up,” kata Ipda Yofan Bachdar, Kanit Turjawali Tim Jawara Backbone Polres Cilegon kepada BCO, Sabtu 05 September 2020.
Selain menyisir wilayah perkotaan, lanjut Yofan, petugas juga mendatangi sejumlah tempat hiburan malam untuk melihat penerapan protokol kesehatan di tempat itu. Yofan menegaskan, apabila THM tidak menerapkan protokol kesehatan, maka pihak petugas akan membubarkan pengunjung di tempat itu.
“Untuk THM, kami mengecek masing-masing pengunjung ditempat tersebut apakah menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Jika memang kedapatan terlalu banyak kapasitas orang yang ada di dalam club tersebut maka kami akan membubarkan, dan untuk kedepannya kami akan mempertegas lagi mengenai sanksi yang akan diberikan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, petugas hanya memberikan sanksi sosial bagi warga yang abai terhadap prokes di tengah ancaman pandemi global tersebut. Petugas juga tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas apabila masih menemukan warga ataupun pemilik tempat usaha yang tidak mengikuti anjuran pemerintah perihal penerapan protokol kesehatan. []