CILEGON, BCO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap dua orang wanita yang diduga membawa narkotika jenis amphetamine atau sabu di depan Hotel Kalyana Mita, Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukamajaya, Kecamatan Jombang.
Kedua wanita berinisial LR (22) dan H (33) warga Tapos, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, ditangkap polisi sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu 23 Juni 2021 lalu.
Dari tangan kedua wanita muda itu, polisi mendapati dua plastik klip bening serbuk putih yang diduga berisi sabu. “Keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba hari Rabu kemarin. Dari tangan kedua tesangka petugas menyita barang bukti dua plastik klip bening yang diduga isinya sabu,” kata AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon, Jumat 25 Juni 2021.
Sementara, Kasatres Narkoba Iptu Shilton mengatakan, penangkapan kedua wanita itu berawal dari informasi bahwa ada perempuan yang membawa narkoba di depan Hotel Kalyana Mita. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan perempuan tersebut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diterima polisi.
“Saat kami memeriksa tas milik LR, ditemukan dua plastik klip bening yang dibalut dengan lakban berwarna merah berisi kristal putih, diduga diduga narkotika jenis amphetamine,” jelas Shilton.
Berdasarkan pengakuan mereka, lanjut Iptu Shilton, kedua wanita itu diperintah seorang pria berinisial A untuk membeli dua paket sabu tersebut dari S alias Y seharga Rp1 juta rupiah.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap S alias Y. Tersangka yang diduga pegedar sabu itu berhasil ditangkap di Pelabuhan Grenyang, Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari para pelaku itu, di antaranya dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan bruto 0,63 gram, satu buah tas warna hitam, tiga unit telepon seluler. Dan satu unit sepeda motor matic nomor kendaraan A 5206 TB milik tersangka LR (22).
“Saat ini anggota sedang mengejar tersangka A yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjulan sabu,” terang Shilton.
Ketiganya itu diancam dengan hukuman sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. []