BCO.CO.ID – Empat pasangan muda-mudi yang tidak dilengkapi dokumen pernikahan, terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Pemerintah Kecamatan Cibeber di Trans Hotel Cilegon, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Minggu dinihari 17 Maret 2024.
Pantauan BCO Media, petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri memeriksa satu per satu kamar dan mendapati pasangan tersebut yang sedang asyik berduaan di dalam kamar. Keempat pasangan yang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pernikahan itu, kemudian dibawa petugas untuk dilakukan pembinaan. Bahkan, seorang wanita yang terjaring razia sempat menolak ajakan petugas. Meski begitu, wanita tersebut akhirnya mau ikut dengan petugas untuk dilakukan pembinaan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas membawa 20 orang yang terdiri dari wanita malam dan pasangan yang disinyalir sedang kumpul kebo ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Cilegon.
Camat Cibeber Sofan Maksudi mengatakan, 20 orang yang terjaring razia ini didapatkan dari dua lokasi yakni di Jalan Lingkar Selatan dan Trans Hotel Cilegon. Razia juga dilakukan untuk menjaga kesucian bulan ramadhan dari gangguan penyakit masyarakat.
“Selain wanita malam di JLS dan pasangan yang belum menikah, kita juga menyita 15 botol minuman keras dari warung di sekitar JLS,” kata Sofan Maksudi, kepada wartawan.
Sofan menjelaskan, razia tersebut merupakan implementasi dari peraturan daerah yang ada di Kota Cilegon. Ia juga meminta masyarakat untuk peka terhadap potensi gangguan Kamtibmas dan melaporkan hal tersebut kepada petugas. “Supaya kita di bulan ramadhan ini terjaga ibadahnya, terjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakatnya,” pungkasnya. []