BCO.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon memberikan ultimatum terhadap para pedagang liar yang menjadikan trotoar di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, sebagai tempat berjualannya. Peringatan itu diberikan Disperindag saat menggelar operasi gabungan bersama petugas Satpol PP dan TNI-Polri, Minggu dinihari 17 Maret 2024.
Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti mengatakan, pihaknya telah mengultimatum para pedagang liar yang berada di titik 0-3 kilomter agar membongkar sendiri tempat mereka berjualan. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendekatan secara personal namun tidak diindahkan oleh pedagang liar tersebut.
“Secara lisan kita sudah pernah melakukan pendekatan personal kepada mereka tetapi tetap ada beberapa yang tidak diindahkan, dan sebetulnya memang di sisi kiri ini aset kita (Pemkot Cilegon-Red),” kata Andriyanti.
Dia menjelaskan, para pedagang liar itu tidak termasuk sebagai pedagang binaan Disperindag Kota Cilegon. Namun meskipun begitu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dimana hasilnya, Pemkot Cilegon dapat melakukan penertiban di lokasi ini.
Eks Kabag Umum DPRD Kota Cilegon ini menegaskan, para pedagang liar di trotoar JLS diberikan waktu sampai tanggal 23 Maret 2023 untuk membongkar sendiri warung yang mereka dirikan atau dibongkar paksa petugas.
“Seperti yang tadi dituliskan di surat pernyataan itu sampai dengan 23 Maret 2023, apabila tidak melakukan pembongkaran sendiri kita akan melakukan pembongkaran bersama secara paksa dengan (petugas-Red) gabungan lagi,” terangnya.
Sebagai informasi, para pedagang yang masuk dalam binaan Disperindag Kota Cilegon akan direlokasi ke titik KM 5 Jalan Lingkar Selatan. Total ada 198 pedagang yang nantinya akan dipindahkan ke tempat yang baru. []