Selasa, Februari 18, 2025
BerandaHukum & KriminalTerdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Diputus Bebas, Kejari Cilegon Ajukan Kasasi ke...

Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Diputus Bebas, Kejari Cilegon Ajukan Kasasi ke MA

BCO.CO.ID – Para terdakwa pada kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon, yang menjerat pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon diputuskan bebas dan tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Rabu malam 31 Juli 2024.

Dalam putusan itu, hakim membebaskan Tubagus Dikri Maulawardhana dan dua orang terdakwa lainnya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. Selain itu, hakim juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop) Kota Cilegon itu.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugerah mengatakan, pihaknya akan menangajukan kasasi atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang itu ke Mahkamah Agung. Namun meskipun begitu, Kejari Kota Cilegon masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari.

“Dimasa 14 hari ini kami akan menentukan sikap kasasi, melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan tipikor tersebut,” ujar Ryan Anugerah, Kamis 1 Agustus 2024.

Masih kata Ryan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim Tipikor Serang.

“Jadi kami akan melawan dengan kasasi ke Mahkamah Agung, jadi perkara ini akan disidangkan lagi oleh hakim agung, nanti akan dilihat putusan yang berkekuatan hukum seperti apa. Kalau dikatakan bebas dan sudah inkrah, ini belum, karena kami akan melakukan upaya kasasi,” tegasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments