Senin, Januari 20, 2025
BerandaTerbukti Melanggar Netralitas, Anggota PPK Pulomerak Diberhentikan

Terbukti Melanggar Netralitas, Anggota PPK Pulomerak Diberhentikan

CILEGON, BCO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon secara resmi telah memberhentikan salah satu anggota PPK Kecamatan Pulomerak yang melanggar ketentuan kepemiluan lantaran ikut hadir dalam deklarasi salah satu bakal Cawalkot Cilegon.

Diakui KPU Kota Cilegon, pemberhentian terhadap TR tersebut sudah dilakukan per tanggal 6 Juli 2020.

Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum Sehabudin menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Cilegon, dimana hasil investigasi dari KPU memastikan TR melanggar netralitas sebagai penyelenggara Pilkada.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk perkaranya dan yang bersangkutan mengakui perihal tersebut. Kami juga telah telusuri ke anggota lain di PPK Merak, yakni Saudara Komarudin bahwa betul TR mengikuti kegiatan tersebut. Dan ikut yel-yel bersama relawan,” ujar Sehabudin di ruangannya, Kamis, 09 Juli 2020.

Sehabudin menjelaskan, sebagai unsur penyelenggara pemilu, TR seharusnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan langsung, apalagi ikut serta dalam rangkaian kegiatan tim sukses.

“Walaupun dia bukan timses dan ia ngaku hanya mewakili ketua RT yang tak bisa hadir. Sehingga dia ikut sebagai utusan, tapi kita kan melihatnya ia hadir disitu. Dengan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota badan ad hoc,” jelasnya.

Masih kata Sehabudin, sebelumnya TR diberikan sanksi pemberhentian sementara yang kemudian dipecat dari jabatannya sebagai anggota PPK lantaran terbukti melanggar aturan. sebelum kami melakukan investasi.

“Sanksi awalnya diberhentikan sementara, tapi berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu yang bersangkutan diberhentikan tetap. Tertanggal 6 Juli 2020,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments