Jumat, Desember 13, 2024
BerandaHukum & KriminalTaufiqurrahman Gugat Helldy Agustian Terkait Pemecatan Direktur PDAM Cilegon

Taufiqurrahman Gugat Helldy Agustian Terkait Pemecatan Direktur PDAM Cilegon

BCO.CO.ID – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mencopot Taufiqurrohman dari jabatannya sebagai Direktur PDAM atau Perumda Cilegon Mandiri. Hal itu diakui Taufiqurrohman, yang didampingi kuasa hukumnya saat menggelar Konferensi Pers pada Senin 18 September 2023.

Menurut Taufiqurrohman, ia dicopot oleh Wali Kota Helldy Agustian setelah dilakukan Rapat Luar Biasa (RLB) bersama jajarannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Saya dinyatakan pada saat ini diberhentikan dari jabatan direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya itu LHP (Laporan Hasil Pengawasan-Red),” kata Taufiqurrohman, kepada wartawan.

Sebelum menjabat sebagai direktur, ia menjelaskan, Taufiqurohman menjabat sebagai pengawas pada tahun 2017 hingga pada Februari 2020 dia diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur PDAM. Usai pensiun dari PNS di Pemkot Cilegon, dia kemudian diangkat jadi direktur PDAM Cilegon Mandiri namun tidak melalui open bidding bersama tiga pimpinan perusahaan daerah lainnya. Pengangkatan Taufiqurohman dilakukan pada masa transisi yang dia anggap Perda soal aturan open bidding belum ditetapkan.

“Saya pada saat itu adalah masa transisi artinya memang Perda yang akan mengatur masalah open biding itu belum ditetapkan. Ditetapkan (Perdanya-Red) kemudian setelah saya menjabat direktur tahun 2020 baru saya usulkan untuk kemudian mengusulkan penetapan Perda Nomor 6 Tahun 2021, artinya saya beranggapan bahwa Pak Edi (Ariadi), walikota pada waktu itu memang belum mengatur masalah open biding,” jelasnya.

Kemudian untuk soal LHP, lanjut Taufiqurohman, yang dituju adalah wali kota bukan dia. Menurutnya, Gubernur merekomendasikan kepada wali kota untuk memberhentikan dan melakukan pengangkatan kembali. Sementara untuk penyelesaian masalah honor, Taufiqurohman menyampaikan, bahwa dia ditugaskan untuk diberikan honor sesuai Surat Keputusan (SK) yang tercantum. Lalu di dalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP) juga diatur soal honornya oleh wali kota terdahulu maupun yang sekarang.

“Kalau kemudian wali kota yang sekarang berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, wong wali kota sendiri yang kemudian membuat kebijakan itu. Masa saya harus bertanggung jawab, itukan satu hal yang memang kontra produktif, artinya salah. Dia yang memerintahkan kepada saya, kok dia sendiri yang kemudian mengatakan bahwa ini harus mengembalikan honor apalagi gaji ganda. Enggak ada gaji ganda saya. Jabatan saya itukan jelas di Perumda Cilegon Mandiri itu jelas di situ,” terangnya.

Dia kembali menegaskan, tidak ada di dalam LHP untuk mengembalikan honor ganda. Ia juga mempertanyakan dasar tersebut. Di lain sisi, dia bilang, menolak pemberhentian tersebut saat bersama wali kota. Hal itu bukan karena soal jabatan, dia mengaku harga dirinya telah di dzolimi pemerintah. “Artinya kita akan menggugat untuk kemudian kita berbicara pengadilan memutuskan seperti apa,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments