Selasa, Februari 18, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Bojonegara dan Cilegon

Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Bojonegara dan Cilegon

BCO.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon meringkus 3 orang tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dua laporan yang berbeda. Ketiga tersangka itu yakni, MF (42), warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, lalu SF (37), warga Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan/Kota Cilegon.

Tersangka selanjutnya yakni AS (37), warga Komplek PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Penangkapan terhadap MF dan SF dilakukan petugas di lokasi berbeda pada Senin 7 Agustus 2023 lalu. Dari kedua tersangka ini, petugas mendapatkan 184,26 gram narkoba jenis sabu.

Sementara untuk tersangka AS, diringkus petugas pada 16 September 2023 saat ia berada di Jalan Bukit Palm, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Usai diringkus dan dikembangkan, polisi menemukan barang bukti berupa 170,76 gram sabu serta 71,62 gram ganja kering di sebuah rumah di Komplek TCI, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengedar lintas pulau. Dimana dalam kasus itu, buronan yang bekerjasama dengan para tersangka juga telah ditangani Polda Lampung. “Dari kedua laporan ini ini kalau di total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan sebagai barang bukti sekitar 400 gram dan ganja sekitar 70-an gram,” kata Kompol Rifki Seftirian Yusuf,  Rabu 20 September 2023.

Dia menjelaskan, upaya penindakan terhadap peredaran barang haram itu turut menyelamatkan empat ribu orang generasi penerus bangsa. Selain itu, para tersangka juga berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Cilegon dengan sasaran usia produktif. “Jadi secara tidak langsung kami menyelamatkan empat ribu orang yang mungkin bisa kita selamatkan melalui proses ini,” jelasnya.

Ketiga tersangka terancam mendekam di jeruji besi paling lama 20 tahun penjara dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments