Jumat, Desember 13, 2024
BerandaLalu LintasTak Tahu Jalan Demi Jemput Calon Istri, Pemotor Ini Viral Karena Masuk...

Tak Tahu Jalan Demi Jemput Calon Istri, Pemotor Ini Viral Karena Masuk Tol

CILEGON.BCO.CO.ID – Video seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan seorang wanita karena berkendara di bahu jalan Tol Tangerang Merak pada Minggu 23 Januari 2022 kemarin, viral di media sosial. Usut punya usut, ternyata kedua orang tersebut merupakan pasangan kekasih asal Balaraja, Kabupaten Tangerang dan warga Carita, Kabupaten Pandeglang. Keduanya hendak menuju Balaraja setelah pertemuan di salah satu mall di Kota Cilegon.

Pada saat itu, pengendara yang diketahui bernama Asep ini mengaku tidak mengetahui jalan lantaran baru pertama kali ke Cilegon menggunakan sepeda motor. “Namanya juga khilaf, apalagi belum pernah masuk jalur sini. Pertama kali bawa motor,” ujar Asep, kepada wartawa di Polres Cilegon, Senin 24 Januari 2022.

Setelah beberapa kali bertanya kepada setiap orang, Asep mengatakan, ia bersama calon istrinya masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Timur dan keluar di Tol Cilegon Barat. Kemudian setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya ke Balajara, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, ia sering bepergian ke wilayah Lampung dengan menggunakan moda transportasi umum. “Saya dari Balaraja jemput calon istri, janjian di Ramayana Cilegon udah ketemuan kita balik lagi arah Balaraja, eh nyatanya malah masuk tol,” imbuhnya.

Sementara, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo menyampaikan, dari rekaman CCTV Asep yang berboncengan dengan kekasihnya itu masuk ke Tol Cilegon Timur sekitar pukul 09.58 WIB kemudian keluar di Tol Cilegon Barat sekitar pukul 10.01 WIB. “Setelah melakukan identifikasi bekerjasama dengan Korlantas dan petugas tol, akhirnya kita dapatkan bahwa Pak Asep beserta calon istrinya masuk dari Tol Cilegon Timur,” ujar AKP Yusuf.

Ia menambahkan, pengendara itu menumpangi sepeda motor jenis bebek dengan plat nomor A 5649 VEX. Pihaknya juga menyerahkan persoalan ini kepada Korlantas Polri Tol Tangerang Merak. “Penanganan Gakumnya di Korlantas,” terangnya.

Di tempat yang sama, Perwira Adm Korlantas Polri PJR Tol Tangerang Merak, Iptu Cepy Atma menyampaikan, pihaknya menerapkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas alias memberikan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang melintasi jalan tol. “Tetap kita sesuai dengan prosedur kita akan melakukan penindakan, nanti selesai penindakan yang bersangkutan menjalankan sesuai prosedur. Betul (Tilang-Red),” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments