CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Cilegon terpaksa mengundur jadwal rapat dengar pendapat (RDP/Hearing) yang diagendakan berlangsung hari ini dengan Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPTR) Kota Cilegon terkait sejumlah ruas jalan yang rusak parah di wilayah Kota Cilegon.
Dibatalkannya rapat dengar pendapat itu disebabkan karena tidak hadirnya pejabat di DPUPTR Kota Cilegon yang membuat sejumlah anggota dewan di Komisi IV menjadi geram.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengungkapkan, saat ini banyak aduan masyarakat soal jalan rusak yang belum diperbaiki. Oleh sebab itu, dewan memanggil Kabid Bina Marga DPUPTR Kota Cilegon untuk menjelaskan program yang akan dilakukan tersebut.
“Sedangkan posisinya jalan itu pada rusak parah, kita pengen mengetahui jalan itu berapa kilometer (Yang Rusak-Red) program kedepan di 2022. Kan adanya di Bina Marga,” kata Erik Airlangga, Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Selasa 25 Januari 2022.
Dijelaskan Erik, dari berbagai aduan tentang persoalan jalan yang rusak seperti contohnya di Panggung Rawi, ternyata ditemukan ada persoalan program yang tidak terserap dengan alibi kontrak tersebut baru keluar 27 Desember 2021.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar rapat dilanjutkan kembali pada hari Kamis 27 Januari 2022 mendatang. “Kita minta hari kamis, tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Karena ketidakhadiran pejabat di DPUPTR Kota Cilegon tersebut, Erik menyampaikan, jika dewan tidak dihargai oleh pejabat dinas itu. Pasalnya, surat panggilan rapat ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj. “Itu surat ditandatangani Ketua DPRD loh bukan Ketua Komisi, pimpinan DPRD berartikan sama saja (Tidak Menghargai Dewan-Red),” pungkasnya. []