CILEGON.BCO.CO.ID – Seorang pria berinisial SN (44), warga Kampung Kalulu, RT.001/004, Desa Dangder, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dibekuk Satnarkoba Polres Cilegon karena membawa satu plastik kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
SN dibekuk Tim Idik I Satnarkoba Polres Cilegon yang dipimpin langsung AKP Shilton di sebuah ruko kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu malam 23 Januari 2022 sekira jam 19.30 WIB.
“Saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan satu buah HP merk Oppo,” ungkap AKP Shilton, Kasatnarkoba Polres Cilegon, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut keterangan SN, tersangka diarahkan untuk mengambil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut oleh RI (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada saudra PI (DPO) yang rencananya SN akan diberi upah sebesar Rp200 ribu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diiming-imingi upah Rp200 ribu untuk mengantarkan barang tersebut dari seseorang yang statusnya masih DPO kepada orang lain, masih DPO juga,” jelasnya.
Karena tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Masih kata AKP Shilton, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila mengetahui adanya peredaran narkotika untuk segera melaporkan hal tersebut.
“Apabila masyarakat Kota Cilegon mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke kami, kami akan melindungi saksi. Tanpa dukungan masyarakat Kota Cilegon semuanya, tanpa dukungan tokoh masyarakat baik dari PNS dan dari tokoh-tokoh pemudanya mustahil kami akan membersihkan yang namanya narkoba,” pungkasnya. []