CILEGON, BCO – Ratusan jamaah Haji asal Kota Cilegon dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah lantaran adanya Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No.494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah Haji tahun 2020.
Dikonfirmasi via telepon, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kementrian Agama Kota Cilegon Syakhrudin mengatakan, berdasarkan data keberangkatan haji yang terdaftar sementara di Kota Cilegon ada sekitar 865 calon jamaah yang dipastikan batal melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020 ini.
“Sampai sekarang kita menggunakan sementara data yang murni dulu, data jamaah asli Cilegon itu 865 orang,” kata Syakhrudin kepada BCO, Rabu 03 Juni 2020.
Masih kata Syakhrudin, calon jamaah haji yang gagal berangkat di tahun 2020 ini bisa mengambil uang simpanan yang telah disetorkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut apabila ia membatalkan perjalanan ibadahnya. Syakhrudin juga mengatakan, jamaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat dan tetap menyimpan uang di lembaga pengelola tersebut menjadi jamaah Haji untuk tahun 2021.
“Bagi jamaah yang akan mengambil kembali untuk dibatalkan, maka dipersilahkan tidak apa-apa kalau mau diambil dulu,” jelasnya.
“Ada ketentuan di dalam aturan itu, jadi jamaah 2020 ini sudah ditetapkan jadi jamaah tahun 2021,” lanjutnya.
Berdasarkan catatan Kemenag, jamaah haji yang harusnya berangkat tahun 2020 ini merupakan pendaftar dari tahun 2012. Meskipun demikian, belum ada warga atau jamaah yang mengambil uang mereka untuk membatalkan rencana ibadah haji. Saat ini pihak Kementrian Agama sedang fokus men-sosialisasikan pembatalan itu kepada masyarakat yang hendak berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan rukun Islam kelima ini.
“Kita sudah sosialisasikan peraturan ini kepada jamaah melalui KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh), karena ini kan dibawah KBIH yah,” tukasnya. []