CILEGON.BCO.CO.ID – Oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48), digelandang warga ke Polsek Cikande, Polres Serang, Sabtu, 19 November, malam. TA yang merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang ini digelandang ke kantor Polisi, lantaran diduga telah berbuat cabul pada anak berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza melalui keterengan persnya, Minggu, 20 November 2022 membenarkan dan membeberkan kronologi kejadian tersebut. “Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (14/11/2022). Berawal saat korban IR (10) laki-laki, diminta orangtuanya OM (46), untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya,” kata Dedi.
Tidak menuruti apa yang menjadi keinginan orangtuanya, lanjut Dedi, korban IR malah mencukur rambut di tempat TA yang merupakan terlapor. “Korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya,” ucapnya.
Dedi melanjutkan, selang beberapa hari kemudian, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat tetangganya, mendapat kabar kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya. “Lantaran curiga, orangtua korban setibanya di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu, korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” ujar Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima lalu dibantu sejumlah warga langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang bersangkutan tidak ditemukan. “Pada Sabtu (20/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga. Terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, TA mengakui bahwa perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur sudah beberapa kali ia lakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
“Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, TA dijerat Pasal 82, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []