BCO.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon meringkus RH (48), seorang dukun penglaris yang kabur usai menghabisi nyawa istri sirinya berinisial LS (28). Korban LS ditemukan tewas dengan kondisi tubuh sudah membengkak pada Senin 5 Agustus 2024 lalu di Jalan Ketumbar, Kavling Blok G, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan/Kota Cilegon.
Tersangka RH ditangkap petugas kepolisian di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Minggu 11 Agustus 2024 di salah satu rumah yang dijadikan tempat pelariannya. Selain itu, RH juga dihadiahi timah panas pada bagian kakinya lantaran sempat berusaha kabur dari petugas saat dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menyampaikan, RH yang berprofesi sebagai dukun penglaris dan memiliki pelanggan wanita-wanita malam itu, membunuh istri sirinya menggunakan asbak kaca dan mencekik leher korban sebanyak dua kali. Motifnya, tersangka kesal kepada korban lantaran tak mau menuruti perintahnya untuk tidak keluar malam hari.
“Korban ini sudah diingatkan untuk tidak keluar malam, maka dari itu tersangka kesal dan ribut dan (tersangka-Red) memukul sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Syamsul Bahri, saat konferensi pers di Polres Cilegon, Kamis 15 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka sempat panik karena korba berteriak setelah dipukul menggunakan asbak. RH kemudian mencekik LS sampai korban kehabisan nafas. “Tersangka dan korban sudah menikah siri selama 7 tahun dan sudah dikaruniai anak,” terangnya.
Di tempat yang sama, tersangka kasus penganiayan yang berujung pada pembunuhan RH mengatakan, korban tidak pernah mau menuruti permintaannya. Padahal, ia ingin korban selalu berada di rumah dan menjaga anaknya. “Kesal aja sama istri enggak pernah mau nurut, suruh diam di rumah enggak pernah mau diam di rumah. Keluar terus tiap malam, anak enggak dijagain, kesel sayanya,” ucap RH.
Selain meringkus RH, polisi juga turut mengamankan pecahan asbak kaca serta pakaian korban dan barang bukti lain di tempat kejadian. Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RH terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []