Selasa, Desember 10, 2024
BerandaHukum & KriminalKejari Cilegon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah, Duitnya Buat Judol dan...

Kejari Cilegon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah, Duitnya Buat Judol dan Liburan

iklan

BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon berinisial MR dan RP, Kamis 15 Agustus 2024.

Pantauan BCO Media, kedua tersangka keluar dari Gedung Kejari Kota Cilegon sekira pukul 18.58 WIB dengan menggunakan baju tahanan serta menutupi wajahnya menggunakan masker yang berjalan cepat sambil menunduk. Keduanya, langsung dibawa masuk ke dalam mobil minibus jenis Toyota Avanza berplat nomor A 1882 R.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka MR dan RT sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6-7 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. MR saat ini masih bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon sementara untuk RP, sudah dikeluarkan awal tahun 2021. Selanjutnya, kedua tersangka itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Serang.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon Ryan Anugerah mengungkapkan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup KotaCilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dari wajib retribusi namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah melainkan ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian.

Selain itu juga, ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harusnya disetorkan ke kas daerah. “Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh MR dan RP untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali,” ujar Ryan Anugerah, di Kantor Kejari Kota Cilegon.

Berdasarkan penghitungan, lanjut Ryan, nilai kerugian mencapai Rp550 juta akibat tindakan korupsi itu. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari perkara yang sedang dijalani tersebut. “Alat bukti yang sudah kita temukan itu mengerucut pada dua tersangka ini, namun tentunya kami masih menangani perkara ini. Masih kita lakukan pencarian alat bukti, mengenai tersangka lain ya mungkin masih bisa berkembang,” ujarnya.

MR dan RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang HukumPidana. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments