BCO.CO.ID – DPD KNPI Kota Cilegon angkat suara terkait bau menyengat yang menyelimuti sebagaian besar wilayah di Kota Cilegon, bau menyengat itu di diduga berasal dari pembakaran di cerobong atau flaring salah satu perusahaan kimia yakni PT Chandra Asri Pacific.
Berdasarkan laporan sejumlah masyarakat di Kota Cilegon, bau gas kimia itu tercium selama beberapa hari pasca insiden flaring di pabrik kimia yang ada di Kecamatan Ciwandan itu.
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Hariyanto mengatakan, bahwa pada dasarnya lingkungan hidup menjadi salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Aspek fundamental tersebut diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Dengan peristiwa pencemaran udara yang kami alami tersebut, menunjukan tidak ada jaminan keamanan bagi kami sebagai masyarakat Kota Cilegon untuk hidup yang baik dan sehat serta kesiapan mitigasi bencana industri,” kata Hariyanto, Senin 22 Januari 2024.
KNPI Kota Cilegon, lanjut Hariyanto, mendorong pemerintah baik daerah maupun pusat untuk bersikap tegas dan jangan menyepelekan bau gas kimia menyengat yang dialami. Ia juga meminta adanya kepastian jaminan kesehatan serta mitigasi bencana industri warga terdampak.
Dia juga mengatakan bahwa penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan pencemaran udara wajib melaksanakan penanggulangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat 1 PP nomor 22 tahun 2021.
“Masyarakat kita ini harus di edukasi terkait bahaya industri petrokimia, apa saja yang ada disana, zat apa saja, bagaimana cara kami menyelamatkan serta penanggulangannya jika ada kejadian seperti ini. Bagaimana batas bahayanya, kandungan kimia apa yang bau menyengat ini, itu juga kami sebagai masyarakat awam perlu tau jangan di tutup-tutupi,” tegas eks Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon ini.
Selain itu, Yanto berujar, DPD KNPI Kota Cilegon bersama elemen pemuda dan mahasiswa akan mengawal keberlangsungan penanganan yang sudah dilakukan oleh PT Chandra Asri Pacific maupun pemerintah.
“Tentu kita pemuda akan kawal, dan Kami minta buka dokumen hasil lab nya dan siarkan kepada masyarakat sehingga kami tenang,” terangnya.
“Sebagai perusahaan yang statusnya adalah objek vital nasional (Obvitnas) maka kami mendorong PT CAP agar menerapkan sistem manajemen pengamanan Obvitnas, dengan bekerjasama dengan penanggungjawab pengamanan obyek vital nasional. Ini untuk menciptakan sistem pengamanan dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja untuk mencegah dan mengurangi resiko gangguan atau bencana,” sambung Hariyanto.
Sebelumnya, manajemen PT Chandra Asri Pacific memberikan keterangan melalui surat yang ditunjukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, perihal pemberitahuan pembakaran gas di cerobong.
Surat yang ditulis atas nama Singgih Setiawan sebagai SHE General Manager PT Chandra Asri Pacific itu mengakui ada gangguan alat yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong.
Di lain sisi, imbas kejadian ini terdapat 558 warga terpapar, yang terdiri dari 108 anak dan 450 dewasa. Ini berdasarkan data Laporan Korban Terdampak Kebocoran Gas Pabrik Kimia yang dirangkum Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
Diketahui, warga yang terpapar ini berasal dari Kecamatan Pulomerak 49 orang, Kecamatan Grogol 21 orang, Kecamatan Ciwandan 283 orang dan Kecamatan Citangkil 25 orang. Informasinya, mayoritas warga yang dirawat sudah kembali ke rumahnya masing-masing. []