Selasa, Oktober 22, 2024
BerandaHukum & KriminalSindikat Judi Online Berkedok Perusahaan Periklanan Dibongkar Polda Banten, Bukti Hampir Rp1...

Sindikat Judi Online Berkedok Perusahaan Periklanan Dibongkar Polda Banten, Bukti Hampir Rp1 M

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap 29 kasus judi di wilayah hukum Polda Banten, pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022. Dari 29 kasus tersebut, sebanyak 65 tersangka berhasil diamankan.

“Terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota dengan 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres Serang, Polres Lebak dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang 1 kasus,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Kamis, 25 Agustus 2022, saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Dari jenis perjudiannya, lanjut Ade, terbanyak yang diungkap adalah judi online 19 kasus dengan 39 tersangka. Dari pengungkapan yang telah dilakukan oleh Diterskrimum Polda Banten, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan kegiatan judi-judi online tersebut.

“Setelah di analisa, perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT Media Ragam Usaha, dan PT Patriot Siber Perkasa. Alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan. Namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang,” kata Ade.

Perusahaan tersebut, lanjutnya, membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan, namun untuk beragam slot judi online.

“RM alias Ningsih (26), merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut. Bersama dengan RM alias Ningsih (26) juga telah ditangkap 2 leader lainnya dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar,” jelasnya.

Ade menambahkan, operasionalisasi judi online bahkan telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop, ke perangkat mobile phone sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan.

“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 947.585.500,-. Terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, masih kata Ade, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu berupa 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet , 7 unit motor, 3 unit laptop, 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments