SERANG,BCO.CO.ID – BNNP Banten menangkap seorang kakek berinisial MI (65), warga Aceh, yang menyelundupkan sabu seberat 500 gram lebih. MI berangkat dari bandara Kualanamu, Medan, dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 17.10 WIB.

Usai turun dari pesawat, personil BNNP Banten bersama Bea Cukai dan Avsec Bandara Soetta, langsung melakukan pemeriksaan kepada MI diruangan Avsec dan mendapati sabu yang disembunyikan di alas sandal yang dipakinya.
“Meletakkan barang di alas kaki sandal, yang selama ini di sandal dibawa tersangka MI,” kata Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten, dikantornya, Kamis 03 Juni 2021.
MI yang merupakan seorang petani itu mendapatkan upah sebagai kurir sabu sebesar Rp10 juta rupiah. Kini, ia menjadi pesakitan di kantor BNNP Banten. Sabu yang dibawa MI rencananya akan di edarkan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Petugas anti narkoba itu sedang mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pembelinya. “Kita dapat menyelamatkan sekitar 1.200 orang, ketika barang ini sampai ke tangan konsumen,” terangnya.
Akibat menjadi kurir sabu, MI di ancam pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Diancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup,” pungkas Hendri. []