CILEGON, BCO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang remaja usai mengambil paket di yang dikirimkan melalui jasa pengiriman di tepi jalan atau tepatnya di Lingkungan Karang Jetak, RT.06/02, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pria berinisial RA (18) yang juga warga sekitar itu diciduk polisi pada Senin 01 Juni 2021, lantaran memiliki ratusan butir obat keras type G atau golongan Opioid.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat bahwa ada paket yang berisikan obat keras TRAMADOL HCI lewat jasa pengiriman. Usai penggeledahan terhadap RA, polisi mendapati puluhan lempeng obat di dalam paket yang diterimanya itu. “Di dalam terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol Hci yang perlempeng berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhannya 200 butir,” ujar Iptu Shilton, Kamis 03 Juni 2021.
Iptu Shilton menerangkan, selain mengamankan pelaku, petugas mendapati beberapa barang bukti lain yang digunakan RA. Seperti, satu unit jandphone dan uang tunai Rp395 ribu rupiah. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku membeli obat keras melalui media sosial,” terangnya.
Atas perbuatannya, RA diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena telah melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU No.35 tahun 2009 tentang kesehatan. []