CILEGON, BCO.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Fraksi Partai Demokrat Rahmatulloh, mempertanyakan soal retribusi parkir kendaraan yang ada di Lingkungan Pasar Tradisional Kranggot, Kota Cilegon.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III pada DPRD Kota Cilegon ini usai melakukan sidak di Pasar Tradisional Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis 17 Juni 2021.
“Tadi saya melihat juga banyak parkir-parkir motor liar, padahal sudah jelas dipasang spanduk dilarang parkir, tapi ada parkirnya,” Kata Rahmatulloh kepada wartawan usai melakukan sidak di Pasar Kranggot.
Diterangkan, jika memang parkir tersebut resmi tidak menjadi persoalan. Akan tetapi retribusinya atau pendapatannya disetorkan ke UPTD Pasar Kranggot. “Padahalkan di dalam ada parkiran resmi, kenapa ngga masuk ke dalam,” imbuhnya.
Masih kata Rahmatulloh, Disperindag juga harus memberikan laporan soal pendapatan kepada Komisi III DPRD Kota Cilegon sebagai mitra kerja. Pasalnya, potensi pendapatan pasar dari bidang parkir sangatlah besar untuk menambah pendapatan daerah.
“Ini kami akan lakukan koreksi dengan Komisi III mengundang Disperindag,” pungkasnya. []