CILEGON, BCO.CO.ID – Pelaku pencurian empat kerbau milik Mista, warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang ditangkap unit reskrim Polsek Ciwandan di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, yakni MH (34) mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, MH mengaku khilaf lantaran keinginannya membeli kendaraan roda empat. “Ingin membeli mobil, itu doang (keinginannya-red),” ujar MH di Mapolsek Ciwandan, Rabu 03 Februari 2021.
Masih kata tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. MH mengetahui adanya kerbau di wilayah PT BBMI karena ia merupakan warga Kota Cilegon. “Sayakan orang sini (Kota Cilegon-red) aslinya (dan) sadah tahu jualnya,” jelasnya.
MH ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah laporan kehilangan itu masuk di dalam database Kepolisian Sektor Ciwandan. Tersangka di tangkap pada hari Minggu 17 Januari 2021 di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut. Sebelumnya, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan pelaku membawa barang curian milik warga Warungkara tersebut.
“Dari rekaman tersebut (CCTV) terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar. Kelihatan (kerbaunya-red) kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” kata AKP Ali Rahman, Kapolsek Ciwandan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga ekor kerbau hasil curian yang disimpan pelaku di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Kerbau itu belum sempat dijual tersangka karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari kelurahan yang diminta penjual daging. Sementara satu kerbau lainnya dijagal di TKP. “Kita mengamankan barang buktinya tiga ekor kerbau karena masih menunggu surat kepemilikan itu di daerah Cibaliung dalam kondisi masih hidup,” ungkap Ali.
Masih kata AKP. Ali Rahman, jika sudah terjadi transaksi antara tersangka dan penjual daging. MH berencana akan membeli mobil pick up, dalam menjalankan aksinya itu, MH mengaku barang curiannya adalah miliknya sendiri. “Rencana kalau misalnya terjadi transaksi Rp30 juta tadi yang ditawarkan, duitnya itu rencana akan dibelikan mobil pick up,” imbuhnya.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp3 juta rupiah untuk biaya mengangkut barang curiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Antara lain uang tunai Rp700 ribu sisa biaya aksi pencurian tersebut, sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau yang diotaki oleh tersangka. []