Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPemerintahanSekda Cilegon Maman Mauludin Dicopot, Walikota Robinsar Tunjuk Aziz Jadi Plt

Sekda Cilegon Maman Mauludin Dicopot, Walikota Robinsar Tunjuk Aziz Jadi Plt

BCO.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon menggantikan Maman Mauludin yang dicopot dari jabatannya.

iklan

Aziz ditunjuk Robinsar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/ 2675 – BKPSDM yang telah ditandatangani pada Senin 1 Desember 2025 kemarin.

“Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 disamping jabatannya sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Cilegon juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tuga (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon,” bunyi poin satu pada surat tersebut, dikutip Selasa 2 Desember 2025.

Aziz juga dapat melaksanakan tugas dan menandatangani semua tata naskah dinas, menetapkan penilaian prestasi pegawai, kecuali yang bersifat mengikat. Tidak mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Serta harus melaksanakan perintah itu, dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.

Sementara dari informasi yang dihimpun wartawan, Maman Mauludin dicopot dari jabatannya setelah Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat bernomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengedalian Manajemen Aparatur Sipil Negara pada 19 November 2025 terkait Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Cilegon.

Dalam surat tersebut, diketahui sebelumnya Walikota Cilegon telah mengirimkan surat dengan Nomor: P/0635/11/D/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Persetujuan Pembebastugas Jabatan, yang diterima tanggal 14 November 2025 oleh BKN.

Dalam surat tersebut, terlampir bahwa Maman yang merupakan Pembina Utama Madya (IV/d) diberhentikan dengan alasan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana berdasarkan Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor 800.1.3/033/PANSEL/X/2025 dan Berita Acara Ketidakhadiran Peserta Dalam Tahapan Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Nomor 800/13/026/PANSEL/X/2025.

Selanjutnya, Maman akan mengisi jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat DaerahPemerintah Kota Cilegon. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments