BCO.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon angkat bicara terkait banyaknya masyarakat yang mengusulkan perubahan data desil atau kelompok tingkat kesejahteraan.

Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma menjelaskan, penentuan desil masyarakat merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sekarang ini kan ada banyak yang mengusulkan perubahan desil karena memang kaitan dengan DTSEN itu kan datanya seluruh Indonesia. Nah, yang memperingkatkan kaitan dengan desil 8, desil 7 itu kan BPS,” ujar Lia, Jum’at 21 Agustus 2026.

Menurut Lia, saat ini penilaian tingkat kesejahteraan masyarakat jauh lebih ketat karena melibatkan kurang lebih 39 indikator. Ia mencontohkan, status pengangguran saat ini tidak lagi otomatis membuat seseorang masuk dalam desil bawah (desil 1-5) jika indikator lainnya menunjukkan hal berbeda.
“Kalau dulu di DTKS, misalnya pengangguran gitu ya, langsung dapat bantuan. Tapi sekarang, pengangguran tapi dia punya aset, dia punya cicilan motor, nah itu akan berubah desilnya, tidak lagi kembali kepada desil 1-5,” jelasnya.
Meski demikian, Lia menegaskan, masyarakat tetap berhak mengajukan usulan perubahan desil jika merasa data yang ada tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Proses usulan tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan setempat maupun datang langsung ke kantor Dinsos.
Lia menambahkan, setelah data tersebut diusulkan, pihak Dinsos akan meneruskannya ke Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, keputusan perubahan tetap menunggu hasil survei lapangan dari BPS.
“Nanti kita usulkan ke Kemensos. Nah dari Kemensos itu nanti yang ground check (cek lapangan) itu BPS. Dari situ BPS yang memperingkatkan, memakan waktu sekitar 3 bulan kemudian,” terangnya. []
