CILEGON, BCO.CO.ID – Aksi kriminalitas pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon atau tepatnya di Jalan Manggis No. 44 C, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Sementara kejadian pencurian dan pemberatan lainnya dengan modus mencongkel pintu mobil terjadi halaman parkir Masjid Raya Rodatulinin, Taman Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman dalam keterangan tertulisnya mengatakan, untuk aksi kejahatan modus pecah kaca terjadi sekitar jam 15.00 WIB di sebuah tempat cukur rambut ketika korban yang diketahui bernama Doni, memarkirkan kendaraannya jenis Toyota Avanza BM 1407 VG di samping Salon Flow. Kemudian sekembalinya, korban melihat kaca belakang bagian kanannya sudah pecah berserakan.
“Pada jam 19.00 WIB korban pada saat mau pulang melihat kaca Mobil miliknya sebelah kanan pecah. Adapun barang-barang korban yang raib dibawa maling adalah, satu buah tas warna hitam, satu unit laptop merek Assus, HP Samsung J100, dan dompet warna merah,” kata Kompol Jajang, Senin 28 Desember 2020.
Atas insiden itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta rupiah. Sementara untuk aksi kejahatan lain yang menyasar kendaraan roda empat juga dialami oleh Erwin Fauzi, warga PCI Blok C 60, No.12 Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Korban saat itu hendak shalat maghrib di Masjid Raya Rodatulinin. Namun sekembalinya setelah beribadah, sambung Kapolsek, kondisi lubang kunci pada pintu depan bagian kanan telah jebol dirusak pelaku dengan cara dicongkel. Alhasil, barang-barang berharga milik korban hilang dibawa kabur pelaku pencurian.
“Adapun Barang yang hilang berupa 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan dompet, SIM, dan 1 terra byte hardisk. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Modus operandi pelaku melakukan kejahatannya dengan cara merusak lubang kunci pintu kendaraan,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua kasus kejahatan pencurian dan pembereran tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Cilegon. Polisi tengah melakukan perburuan kepada para pelaku yang membuat masyarakat resah ini.
Kapolsek juga mengimbau agar pemilik kendaraan waspada menjaga kendaraannya agar terhindar dari aksi kejahatan dengan modus pecahkan kaca mobil. Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta untuk tidak menyimpan barang berharga atau tas di dalam kendaraan sehingga menimbulkan peluang kejahatan.
“Imbauan ini sebagai wujud memberikan perlindungan serta mengajak partisipasi kepada semua masyarakat dalam mencegah terjadinya aksi pencurian modus pecah kaca mobil, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. []