BCO.CO.ID – Petugas dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon, menyita ratusan botol minuman keras (miras) setelah melakukan razia terhadap warung jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Cilegon, Furqon menjelaskan, kegiatan operasi tersebut bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten yang menyasar pedagang jamu.
“Operasi ini menyasar warung jamu tradisional yang terindikasi menjual miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Citangkil. Dari hasil razia di beberapa warung jamu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 205 botol miras dengan berbagai jenis dan merek serta 250 jenis obat-obatan terlarang,” kata Furqon, Senin 28 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut, kata Furqon, adalah upaya implementasi penegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di mana praktek penjualan minuman keras dilarang di Kota Cilegon.
“Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan kami berikan peringatan untuk tidak menjual miras dan obat-obatan terlarang. Selain itu, sanksi administrasi juga diberikan, termasuk penyitaan miras dan obat-obatan yang ditemukan di lokasi,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan lebih intensif akan terus dilakukan untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Cilegon, terutama menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Upaya untuk terciptanya kondisi wilayah yang aman dan tertib sangat diperlukan. Oleh karenanya peningkatan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait lainnya sangat diperlukan demi penegakan Perda Kota Cilegon,” tutupnya. []